TUGAS KPH
Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan.
FUNGSI KPH
- Pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH;
- Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH;
- pelaksanaan, pengendalian dan pengendalian pengendalian hutan di wilayah KPH;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan dan/atau tukar menukar kawasan hutan di wilayah KPH;
- Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH;
- Pelaksanaan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH;
- Pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan KPH;
- Pengembangan investasi, kerjasama, dan kemitraan dalam pengelolaan hutan di KPH;
- pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan hutan KPH.