SUB BAGIAN UMUM
Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :
- menyiapkan penyusunan kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
- menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD Renstra dan atau RPHJP;
- menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, meliputi :
- Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK Tidak Pakai Habis.
- Bahan pengelolaan surat-menyurat.
- Bahan penyusunan rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat tulis kantor serta memelihara perlengkapan
- menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian, meliputi :
- Pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin;
- Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bahan pensiun dan mutasi;
- Penyiapan dan pengurusan administrasi cuti.
- menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;
- menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data untuk :
- Bahan penyusunan analisa data dan informasi serta evaluasi program;
- Bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
- Bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
- melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.