SUB BAGIAN UMUM

Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :

  1. menyiapkan penyusunan kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;
  2. menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
  3. menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD Renstra dan atau RPHJP;
  4. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, meliputi :
    1. Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK Tidak Pakai Habis.
    2. Bahan pengelolaan surat-menyurat.
    3. Bahan penyusunan rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat tulis kantor serta memelihara perlengkapan
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
  6. menyelenggarakan administrasi kepegawaian, meliputi :
    1. Pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin;
    2. Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bahan pensiun dan mutasi;
    3. Penyiapan dan pengurusan administrasi cuti.
  7. menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;
  8. menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data untuk :
    1. Bahan penyusunan analisa data dan informasi serta evaluasi program;
    2. Bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
    3. Bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
  9. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.