SEKSI PERENCANAAN PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :

  • menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) provinsi;
  • menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan promosi, investasi, kerja sama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) provinsi;
  • menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi; dan
  • menyiapkan bahan dalam rangka pemberian perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi;
  • melaksanaan inventarisasi hutan, pembagian blok, dan petak, tata batas wilayah, dan pemetaan unit KPH;
  • menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan hutan oleh KPH ;
  • memelihara blok, petak, tata batas, dan pengembangan sistem informasi tata hutan pada unit KPH;
  • mengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan hutan KPH;
  • menetapan SOP Penataan Hutan HPH dan Pemanfaatan Wilayah Tertentu;
  • mengoordinasikan dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tata hutan KPH;
  • mempromosikan pengembangan pengolahan hasil hutan bukan kayu di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, penggunaan dan pinjam pakai kawasan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor dan pemanfaatan pada wilayah tertentu dalam wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penata usaahan hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan di wilayah KPH;
  • monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pengelolaan hutan KPH;
  • monitoring dan evaluasi penataan hutan KPH;
  • monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan, penggunaan dan pinjam pakai kawasan hutan dan pemanfaatan wilayah tertentu dalam wilayah unit KPH;
  • memfasilitasi dan mendampingin kemitraan dan kerja sama dalam pengolahan hasil hutan bukan kayu di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu untuk masyarakat/koperasi/usaha kecil di wilayah KPH;
  • menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
  • menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
  • menyiapkan bahan dalam rangka pemberian teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi;
  • melaksanakan  penyuluhan  kehutanan kepada pihak-pihak terkait dalam mendukung pengelolaan hutan di wilayah KPH;
  • mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan KPH;
  • memfasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan pada wilayah unit KPH;
  • memfasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha di wilayah unit KPH;
  • memfasilitasi kemitraan masyarakat dengan pemangku kepentingan lain;
  • memfasilitasi pengakuan hukum adat;
  • memfasilitasi dan pendampingan usulan penetapan areal kerjadan perizinan perhutanan sosial (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan kemitraan) kepada Menteri;
  • melaksanakan bimbingan teknis terhadap masyarakat    dalam pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial di wilayah unit KPH;
  • memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pemberian bantuan usaha di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pengelolaan DAS di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pembentukan forum pengelolaan DAS di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di wilayah KPH;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.