SEKSI PERLINDUNGAN KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan KSDAE;
- menetapkan SOP Perlindungan Hutan, Pengamanan Hutan, dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
- mengidentifikasi dan menganalisis areal dan pihak-pihak terkait ekosistem esensial di wilayah unit KPH;
- melaksanakan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam di wilayah unit KPH;
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat sekitar daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- melaksanakan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di wilayah unit KPH;
- melaksanakan pengamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan di wilayah unit KPH;
- melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah unit KPH;
- melaksanakan pembentukan forum/lembaga kolaboratif dalam perlindungan hutan di wilayah unit KPH;
- melaksanakan pelatihan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan kegiatan perlindungan hutan, pengamanan hutan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah unit KPH;
- melaksanakan pembangunan sistem informasi Dalkarhutla di wilayah unit KPH;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.