SEKSI PERLINDUNGAN KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Rincian Tugas  (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :

  • monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan KSDAE;
  • menetapkan SOP Perlindungan Hutan, Pengamanan Hutan, dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
  • mengidentifikasi dan menganalisis areal dan pihak-pihak terkait ekosistem esensial di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pemberdayaan masyarakat sekitar daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
  • melaksanakan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pengamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pembentukan forum/lembaga kolaboratif dalam perlindungan hutan di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pelatihan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan kegiatan perlindungan hutan, pengamanan hutan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan pembangunan sistem informasi Dalkarhutla di wilayah unit KPH;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.